Berbicara tentang kedudukan dan tata
hukum, maka kita akan terlebih dahulu mengetahui bahwa kedudukan hukum Islam
dalam tata hukum Indonesia berarti tempat dan keadaan hukum Islam dalam susunan
atau sistem hukum yang berlaku di Indonesia. kedudukan dan tata hukum Islam di
Indonesia dapat diketahui dalam prespektif filosifis-ideologis dan yuridis
sebagaimana berikut:
Secara
Filosofis,
Dalam tinjauan filosofis, hukum Islam
telah berada di Indonesia jauh sebelum kaum imperialis datang. Hukum Islam
telah diterapkan di berbagai bidang diantaranya, hukum waris, hukum pernikahan,
hukum dagang dan hukum kerajaan. Dalam perkembangannya hukum Islam yang ada di
berbagai kerajaan di nusantara telah banyak menerapkan syari’at-syari’at Islam
atau hukum-hukum Islam bagi rakyatnya. Sistem hukum yang telah berkembang di
Indonesia telah dipengaruhi oleh tiga sistem hukum yang telah berkembang secara
majemuk di Indonesia. hukum adat, hukum islam, dan hukum kolonial atau hukum
barat telah berkembang secara berdampingan dalam tata hukum nasional Indonesia.
Kedudukan hukum islam dalam sistem
tata hukum nasional bersifat majemu, ini dapat diisyaratkan dalam proses
islamisasi kepulauan Indonesia yang dilakukan oleh para saudagar melalui
perdagangan dan perkawinan, sangat dipengaruhi juga oleh hukum Islam. Dalam
tinjauan filosofis ini, hukum islam menjadi sebuah hukum yang telah ada sejak
abad ke VII M, jauh sebelum belanda masuk. Dalam perkembangannya, islam yang
terus mengalami peradaban yang pesat telah memiliki beberapa aturan yang
diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Secara tidak langsung, melakukan
perdagangan dan perkawinan terhadap masyarakat pribumi juga menjadi salah satu
faktor filosofis pembentukan hukum Islam. Secara tradisional, masyarakat mulai
mengenal hukum-hukum islam melalui ilmu kalam, ilmu fiqih dan ilmu tasawwuf.
Dari media pembelajaran yang dilakukan, tentu kedudukan dan posisi hukum Islam
daam masyarakat juga mampu terjaga dan berkembang dengan baik.
Hukum islam juga telah digunakan oleh
para pemuluk Islam pada masa kerajaan-kerajaan Islam terdahulu. Hukum Islam
pada masa penjajahan belanda dan inggris juga mengalami pasang surut. Dalam
perkembangannya, jepang melalui salah satu putusannya mengatakan bahwa hukum
yang telah ada di Indonesia secara langsung berlaku dan mengikat kepada semua
orang. Konsep ini juga sama ketika hukum Islam dimasa belanda juga memiliki
pengaruh sebagai penetration pasifique, tolerante et constructive atau
penetrasi secara damai, dan sebagai toleran dan membangun. Dalam statuta
Batavia menjelaskan bahwa mengenai permsalahan kewarisan bagi orang indonesia
yang beragama islam harus menggunakan hukum islam yakni hukum yang dipakai
dalam kehidupan sehari-hari.
Secara
Ideologis,
Kedudukan
hukum Islam dalam tat hukum Indonesia secara ideologis dapat diartikan sebagai suatu
ide daras pembentuk suatu negara. Konsep tatanan negara agama sempat tercetus
dalam sidang BPUPKI untuk memnentukan dasar negara Indonesia merdeka. Para
pemimpin Islam yang menjadi anggota dalam BPUPKI tersebut berusaha mendudukkan
Hukum Islam dalam Negara Republik Indonesia kelak. Tetapi setelah bertukar
pendapat diantara para ahli dan para tokoh nasional kemudian merumuskan
undang-undang dasar republik indonesia atau UUD yang dituangkan kedalam Piagam
Djakarta (22-6-1945). Didalam piagam tersebut, secara tegas dijelaskan bahwa
ideologi pancasila memuat hukum Islam yang tercermin dalam sila ke-1 “Ketuhanan
dengan kewajiban menjalankan syariat-syariat Islam bagi para pemeluknya”.
Dalam
perumusan dasar negara yang dilakukan pada sidang PPKI tanggal 18-8-1945
menyatakan bahwa adanya perubahan atas salah satu sila tersebut menjadi
“Ketuhanan Yang Maha Esa”. Kedudukan hukum Islam sebagai ideologi tersirat pada
hal tersebut, yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara kesatuan yang
berketuhanan yang maha esa.
Secara
Yuridis,
Ditinjau dalam segi yuridis,
kedudukan Hukum Islam dalam tata hukum Indonesia telah tercermin dalam
pembukaan dan batang tubuh UUD 1945. Sebagai bagian yang utuh dari NKRI, UUD
NRI 1945 menjadi salah satu sumber hukum nasional tertinggi. Pasal 29 (1)
menurut Prof. Harizin dari UI menyatakan bahwa (1) dalam Negara RI tidak boleh
terjadi atau berlaku sesuatu yang bertentangan dengan kaidah-kaidah Islam bagi
para pemeluknya, kaidah-kaidah Hindu bagi para pemeluknya, dll (2) Negara RI
wajib menjalankan syariat Islam bagi para pemeluknya, syariat nasrani bagi para
pemeluknya, dll (3) syariat yang tidak memerlukan bantuan kekuasaan negara
untuk menjalankannya karena itu semua dapat dijalankan sendiri oleh para
pemeluk agama yang bersangkutan, menjadi kewajiban pribadi kepada Allah bagi
setiap orang itu, yang menjalankannya sendiri menurut agama dan keyakinan
masing-masing.
Dengan merujuk pada dekrit presiden 5
juli 1959, menurut notonegoro bahwasannya kata-kata Ketuhanna Yang Maha Esa
mempunyai makna “(ber)kesesuaian dengan hakikat Tuhan Yang Maha Esa dengan
kewajiba menjalankan syariat Islam bagi para pemeluknya menurut dasar
kemanusiaan yang adil dan beradab. Pengakuan dokumen Piagam Jakarta sebagai
dokumen historis yang mempunyai pengaruh pada UUD 1945 terutama pasal 29 (1)
UUD NRI 1945 menjadi dasar hukum bagi kehidupan keagamaan.
Kedudukan
hukum Islam dalam sistem hukum Indonesia menyeruak pada konferensi kehakiman
pada 1950. Kedudukan hukum agama bagi rakyat Islam dirasakan sebagai bagian
dari imannya. Jika hukum agama itu berhasil melepaskan persandarannya pada
hukum adat, maka hukum agama tersebut akan mencari persandaran pada undang-undang.
Merujuk pada ketetapan MPRS 1960/II yang mengatakan bahwa dalam menyempurnakan
undangundang perkawinan, dan waris supaya memperhatikan aspek atau faktor agama
dan lain-lain. Seperti yang kita ketahui sekarang, aktualisasi hukum islam bagi
UU di Indonesia cukup banyak mulai dari perkawnan, waris, jual beli, perbangkan
syariah, dan lain-lain.
Kesimpulan
Dari uraian diatas, dapat disimpulkan
bahwa kedudukan hukum Islam dalam tata hukum Indonesia adalah (1) huum Islam
yang disebut dan ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dapat berlaku langsung tanpa harus melalui
hukum adat, (2) RI dapat mengatur suatu masalah sesuai hukum Islam , sepanjang
peraturan itu hanya berlaku pada pemeluk agama Islam, (3) Kedudukan hukum islam
dalam sistem hukum Indonesia adalah sama sederajat dengan hukum adat dan hukum
barat, karena itu (4) hukum Islam juga menjadi sumber pembentukan hukum
nasional yang akan datang, disamping hukum adat dan hukum barat serta hukum
lainnya yang berkembang dalam wadah NKRI.
Kedudukan Hukum Islam dalam Tata Hukum Indonesia: Tinjauan Filosofis - Ideologis dan Yuridis
Reviewed by Unknown
on
20.14
Rating:
Tidak ada komentar: