BERBAGI DAN MENGINSPIRASI

Melangitkan Pengetahuan Membumikan Inspirasi

Kedudukan Hukum Islam dalam Tata Hukum Indonesia: Tinjauan Filosofis - Ideologis dan Yuridis


Berbicara tentang kedudukan dan tata hukum, maka kita akan terlebih dahulu mengetahui bahwa kedudukan hukum Islam dalam tata hukum Indonesia berarti tempat dan keadaan hukum Islam dalam susunan atau sistem hukum yang berlaku di Indonesia. kedudukan dan tata hukum Islam di Indonesia dapat diketahui dalam prespektif filosifis-ideologis dan yuridis sebagaimana berikut:

Secara Filosofis,
Dalam tinjauan filosofis, hukum Islam telah berada di Indonesia jauh sebelum kaum imperialis datang. Hukum Islam telah diterapkan di berbagai bidang diantaranya, hukum waris, hukum pernikahan, hukum dagang dan hukum kerajaan. Dalam perkembangannya hukum Islam yang ada di berbagai kerajaan di nusantara telah banyak menerapkan syari’at-syari’at Islam atau hukum-hukum Islam bagi rakyatnya. Sistem hukum yang telah berkembang di Indonesia telah dipengaruhi oleh tiga sistem hukum yang telah berkembang secara majemuk di Indonesia. hukum adat, hukum islam, dan hukum kolonial atau hukum barat telah berkembang secara berdampingan dalam tata hukum nasional Indonesia.
Kedudukan hukum islam dalam sistem tata hukum nasional bersifat majemu, ini dapat diisyaratkan dalam proses islamisasi kepulauan Indonesia yang dilakukan oleh para saudagar melalui perdagangan dan perkawinan, sangat dipengaruhi juga oleh hukum Islam. Dalam tinjauan filosofis ini, hukum islam menjadi sebuah hukum yang telah ada sejak abad ke VII M, jauh sebelum belanda masuk. Dalam perkembangannya, islam yang terus mengalami peradaban yang pesat telah memiliki beberapa aturan yang diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Secara tidak langsung, melakukan perdagangan dan perkawinan terhadap masyarakat pribumi juga menjadi salah satu faktor filosofis pembentukan hukum Islam. Secara tradisional, masyarakat mulai mengenal hukum-hukum islam melalui ilmu kalam, ilmu fiqih dan ilmu tasawwuf. Dari media pembelajaran yang dilakukan, tentu kedudukan dan posisi hukum Islam daam masyarakat juga mampu terjaga dan berkembang dengan baik.
Hukum islam juga telah digunakan oleh para pemuluk Islam pada masa kerajaan-kerajaan Islam terdahulu. Hukum Islam pada masa penjajahan belanda dan inggris juga mengalami pasang surut. Dalam perkembangannya, jepang melalui salah satu putusannya mengatakan bahwa hukum yang telah ada di Indonesia secara langsung berlaku dan mengikat kepada semua orang. Konsep ini juga sama ketika hukum Islam dimasa belanda juga memiliki pengaruh sebagai penetration pasifique, tolerante et constructive atau penetrasi secara damai, dan sebagai toleran dan membangun. Dalam statuta Batavia menjelaskan bahwa mengenai permsalahan kewarisan bagi orang indonesia yang beragama islam harus menggunakan hukum islam yakni hukum yang dipakai dalam kehidupan sehari-hari.

Secara Ideologis,
Kedudukan hukum Islam dalam tat hukum Indonesia secara ideologis dapat diartikan sebagai suatu ide daras pembentuk suatu negara. Konsep tatanan negara agama sempat tercetus dalam sidang BPUPKI untuk memnentukan dasar negara Indonesia merdeka. Para pemimpin Islam yang menjadi anggota dalam BPUPKI tersebut berusaha mendudukkan Hukum Islam dalam Negara Republik Indonesia kelak. Tetapi setelah bertukar pendapat diantara para ahli dan para tokoh nasional kemudian merumuskan undang-undang dasar republik indonesia atau UUD yang dituangkan kedalam Piagam Djakarta (22-6-1945). Didalam piagam tersebut, secara tegas dijelaskan bahwa ideologi pancasila memuat hukum Islam yang tercermin dalam sila ke-1 “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat-syariat Islam bagi para pemeluknya”.
Dalam perumusan dasar negara yang dilakukan pada sidang PPKI tanggal 18-8-1945 menyatakan bahwa adanya perubahan atas salah satu sila tersebut menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Kedudukan hukum Islam sebagai ideologi tersirat pada hal tersebut, yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara kesatuan yang berketuhanan yang maha esa.

Secara Yuridis,
Ditinjau dalam segi yuridis, kedudukan Hukum Islam dalam tata hukum Indonesia telah tercermin dalam pembukaan dan batang tubuh UUD 1945. Sebagai bagian yang utuh dari NKRI, UUD NRI 1945 menjadi salah satu sumber hukum nasional tertinggi. Pasal 29 (1) menurut Prof. Harizin dari UI menyatakan bahwa (1) dalam Negara RI tidak boleh terjadi atau berlaku sesuatu yang bertentangan dengan kaidah-kaidah Islam bagi para pemeluknya, kaidah-kaidah Hindu bagi para pemeluknya, dll (2) Negara RI wajib menjalankan syariat Islam bagi para pemeluknya, syariat nasrani bagi para pemeluknya, dll (3) syariat yang tidak memerlukan bantuan kekuasaan negara untuk menjalankannya karena itu semua dapat dijalankan sendiri oleh para pemeluk agama yang bersangkutan, menjadi kewajiban pribadi kepada Allah bagi setiap orang itu, yang menjalankannya sendiri menurut agama dan keyakinan masing-masing.
Dengan merujuk pada dekrit presiden 5 juli 1959, menurut notonegoro bahwasannya kata-kata Ketuhanna Yang Maha Esa mempunyai makna “(ber)kesesuaian dengan hakikat Tuhan Yang Maha Esa dengan kewajiba menjalankan syariat Islam bagi para pemeluknya menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Pengakuan dokumen Piagam Jakarta sebagai dokumen historis yang mempunyai pengaruh pada UUD 1945 terutama pasal 29 (1) UUD NRI 1945 menjadi dasar hukum bagi kehidupan keagamaan.
Kedudukan hukum Islam dalam sistem hukum Indonesia menyeruak pada konferensi kehakiman pada 1950. Kedudukan hukum agama bagi rakyat Islam dirasakan sebagai bagian dari imannya. Jika hukum agama itu berhasil melepaskan persandarannya pada hukum adat, maka hukum agama tersebut akan mencari persandaran pada undang-undang. Merujuk pada ketetapan MPRS 1960/II yang mengatakan bahwa dalam menyempurnakan undangundang perkawinan, dan waris supaya memperhatikan aspek atau faktor agama dan lain-lain. Seperti yang kita ketahui sekarang, aktualisasi hukum islam bagi UU di Indonesia cukup banyak mulai dari perkawnan, waris, jual beli, perbangkan syariah, dan lain-lain.

Kesimpulan
Dari uraian diatas, dapat disimpulkan bahwa kedudukan hukum Islam dalam tata hukum Indonesia adalah (1) huum Islam yang disebut dan ditentukan oleh peraturan perundang-undangan  dapat berlaku langsung tanpa harus melalui hukum adat, (2) RI dapat mengatur suatu masalah sesuai hukum Islam , sepanjang peraturan itu hanya berlaku pada pemeluk agama Islam, (3) Kedudukan hukum islam dalam sistem hukum Indonesia adalah sama sederajat dengan hukum adat dan hukum barat, karena itu (4) hukum Islam juga menjadi sumber pembentukan hukum nasional yang akan datang, disamping hukum adat dan hukum barat serta hukum lainnya yang berkembang dalam wadah NKRI.
Kedudukan Hukum Islam dalam Tata Hukum Indonesia: Tinjauan Filosofis - Ideologis dan Yuridis Kedudukan Hukum Islam dalam Tata Hukum Indonesia: Tinjauan Filosofis - Ideologis dan Yuridis Reviewed by Unknown on 20.14 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Kunjungi Website Berikut

Diberdayakan oleh Blogger.